Pasal 233
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Akuntansi, Pelaporan Keuangan, dan Gaji. Pasal234 (1) Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (3) Subbagian Akuntansi, Pelaporan Keuangan, dan Gaji mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran, pengelolaan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, dan menyusun laporan keuangan direktorat jenderal.
