PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 232
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis direktorat jenderal;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal; c. penyusunan bahan pembuatan daftar serta pembayaran gaji dan tunjangan pegawai; d. pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Anggaran dan penerbitan Surat Perintah Membayar; dan e. penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan direktorat jenderal.
