PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 236
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, ekspedisi, pencetakan, penggandaan, dan pengelolaan perpustakaan; b. pelaksanaan urusan rumah tangga; c. penyelenggaraan layanan informasi dan anggaran; d. pengelolaan pusat layanan direktorat jenderal; e. pelaksanaan urusan pengadaan dan pengelolaan barang milik negara; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokoler.
