PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 223
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, kinerja, penyusunan laporan kegiatan direktorat jenderal, dan kehumasan.
