PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 224
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan serta analisis be ban kerja; b. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan prosedur dan metode kerja, serta pengembangan kinerja organisasi; c. penyusunan laporan akuntabilitas dan pelaksanaan tugas direktorat jenderal; d. pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan kinerja direktorat jenderal; dan e. pengelolaan media sosial, konten dan publikasi digital Direktorat Jenderal Anggaran.
