PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 222
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Bagian Sumber Daya Manusia; c. Bagian Perencanaan dan Keuangan; d. Bagian Umum; e. Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
