Pasal 221
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
b. perumusan peraturan di bidang kesekretariatan; c. pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan kinerja direktorat jenderal; d. pengelolaan urusan kehumasan direktorat jenderal; e. penyelenggaraan urusan perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia direktorat jenderal; f. koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, perbendaharaan, dan pengelolaan keuangan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan direktorat jenderal; g. pengelolaan urusan tata usaha, layanan anggaran, layanan informasi, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha pimpinan; dan h. koordinasi pelaksanaan kepatuhan internal, manaJemen risiko, dan advokasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
