PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 211
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Manajemen Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan dan distribusi perlengkapan kantor satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal; melaksanakan pembinaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan, melaksanakan pembinaan pengelolaan Gedung Keuangan Negara, urusan pencetakan dan penggandaan di
lingkungan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Umum.
