Pasal 210
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kepatuhan Internal I mempunya1 tugas melakukan pengendalian internal, pengendalian intern atas pelaporan keuangan, dan pelaksanaan penilaian integritas satuan kerja yang dikoordinasikan Sekretariat Jenderal, melakukan pengelolaan pengaduan, pengelolaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selain terkait laporan keuangan, dan melakukan evaluasi pengelolaan risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Subbagian Kepatuhan Internal II mempunyai tugas melakukan pengendalian internal, pengendalian intern atas pelaporan keuangan, dan pelaksanaan penilaian integritas satuan kerja yang dikoordinasikan Sekretariat Jenderal, melakukan koordinasi pengendalian internal
atas pelaporan keuangan tingkat Eselon I Sekretariat Jenderal, melakukan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, pemantauan pelaksanaan konsinyering di lingkungan Sekretariat J enderal dan melakukan pengelolaan risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal. (3) Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam rangka guna pengelolaan kinerja organisasi, melakukan penyusunan dokumen perencanaan strategis Sekretariat Jenderal, serta melakukan penyusunan Laporan Kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal. (4) Subbagian Data dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pemantauan tindak lanjut penugasan pimpinan, pendampingan kegiatan rapat Sekretaris Jenderal, pengoordinasian pengisian dan pengumpulan data survei, pengelolaan penyajian data dan statistik di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta penyelenggaraan rapat kerja Sekretariat Jenderal. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Subbagian Kepatuhan Internal I dan Subbagian Kepatuhan Internal II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal.
