Pasal 208
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Bagian Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pemantauan pengendalian internal, pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan, dan
pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal; c. penyusunan dokumen perencanaan strategis Sekretariat Jenderal; dan d. penyelenggaraan rapat kerja Sekretariat Jenderal, pelaksanaan pemantauan tindak lanjut penugasan pimpinan, pengoordinasian pengisian dan pengumpulan data survei, pengelolaan dan penyajian data dan statistik di lingkungan Sekretariat Jenderal. Pasal209 Bagian Kepatuhan Internal terdiri atas: a. Subbagian Kepatuhan Internal I; b. Subbagian Kepatuhan Internal II; c. Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi; dan d. Subbagian Data dan Dukungan Teknis.
