Pasal 206
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Organisasi rnernpunyai tugas rnelakukan penyiapan bahan koordinasi penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan
pengelolaan kesehatan organ1sas1 di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi sistem administrasi umum, tata naskah dinas, prosedur operasional standar, proses bisnis, dan pelayanan publik di lingkungan Sekretariat Jenderal. (3) Subbagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat J enderal dan pengelolaan program transformasi kelembagaan Sekretariat Jenderal serta pengelolaan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat J enderal. (4) Subbagian Komunikasi dan Publikasi mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan strategi komunikasi, melakukan pengelolaan kanal komunikasi situs maupun media sosial, melaksanakan layanan dokumentasi dan videografi, layanan informasi publik, serta penyusunan laporan tahunan Sekretariat Jenderal. Pasal207 Bagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemantauan pengendalian internal, pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan, pengelolaan kinerja organisasi, pengelolaan risiko, pemantauan tindak lanjut penugasan p1mp1nan, serta pengelolaan dan penyajian data dan dukungan teknis di lingkungan Sekretariat Jenderal.
