Pasal 212
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Bagian Manajemen Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pengadaan satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal; b. pelaksanaan perlengkapan urusan kantor Sekretariat Jenderal; peny1mpanan satuan kerja dan distribusi kantor pusat c. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan; d. pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal; e. pembinaan pengelolaan Gedung Keuangan Negara; f. pelaksanaan urusan pencetakan dan penggandaan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan g. pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Umum.
