Pasal 200
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, mutasi, dan pelantikan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. pengembangan, pengoordinasian pelaksanaan assessment center pejabat Eselon IV dan pelaksana, pengelolaan talent pejabat Eselon IV dan pelaksana, serta pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal; c. pelaksanaan administrasi, penegakan disiplin, dan pembangunan budaya pegawai, dan pembinaan mental dan agama bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan d. pengelolaan kesejahteraan, pengelolaan jabatan fungsional tenaga kesehatan Kementerian Keuangan, pelayanan konsultasi psikologis, dan penyelenggaraan layanan kesehatan pegawa1 beserta keluarga di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan.
