Pasal 201
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Mutasi Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
c. Subbagian Administrasi dan Budaya Sumber Daya Manusia; dan d. Subbagian Pengelolaan Layanan Kesehatan Pegawai. Pasal202 (1) Subbagian Perencanaan dan Mutasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, mutasi serta pelantikan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam rangka pengembangan, pengoordinasian pelaksanaan assessment center pejabat Eselon IV dan pelaksana, pengelolaan talent pejabat Eselon IV dan pelaksana, serta pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat J enderal. (3) Subbagian Administrasi dan Budaya Sumber Daya Manusia mempunym tugas melakukan urusan kepangkatan, pemberhentian dan pensiun, pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian lainnya, pemberian penghargaan, penegakan disiplin pegawai, pembangunan budaya pegawai, internalisasi nilai-nilai Aparatur Sipil Negara, nilai-nilai Kementerian Keuangan, nilai-nilai ke bangsaan (ideologi dan bela negara), kode etik dan kode perilaku, serta pembinaan mental dan agama di lingkungan Sekretariat J enderal. (4) Subbagian Pengelolaan Layanan Kesehatan Pegawai mempunym tugas melakukan pengelolaan layanan kesehatan pegawai beserta keluarga di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan, pengelolaan jabatan fungsional tenaga kesehatan Kementerian Keuangan, dan pelayanan konsultasi psikologis bagi pegawm di lingkungan Sekretariat Jenderal.
