PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 199
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal, melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan layanan kesehatan pegawai di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan, serta melaksanakan pembinaan mental dan agama di lingkungan Sekretariat Jenderal.
