Pasal 198
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penganggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan I melakukan pengumpulan dan mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam pelaksanaan anggaran satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan. (3) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan penyusunan laporan keuangan satuan kerja kantor pusat Sekretariat J enderal serta melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai kantor pusat, administrasi tunjangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, dan administrasi gaji Atase Keuangan. (4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan peny1apan bahan koordinasi serta pembinaan dan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan.
