PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 20
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I; b. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II;
c. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III; dan d. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV.
