Pasal 21
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
( 1) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I mempunyru. tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. (2) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan peny1apan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organ1sas1 yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organ1sas1 yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris J enderal.
(4) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan terkait perencanaan dan perumusan kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi atas implementasi kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan akuntabilitas kinerja Kementerian, serta pemantauan dan evaluasi kinerja dan risiko tingkat Kementerian.
