Pasal 19
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pengelolaan kinerja organ1sas1 dan risiko di lingkungan Kernen terian Keuangan; b. analisis strategi kementerian dan menyusun peta strategi, indikator kinerja utama dan inisiatif strategis organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan; c. penyusunan rencana pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan; d. edukasi, komunikasi, konsultasi sistem pengelolaan kinerja dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan; e. analisis atas pengelolaan kinerja dan risiko Kementerian Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kinerja oleh pimpinan Kementerian Keuangan; dan f. penyusunan laporan kinerja dan laporan pengelolaan risiko Kementerian Keuangan.
