PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 193
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Bangunan dan Lingkungan; b. Subbagian Pengelolaan Mekanikal dan Elektrikal; c. Subbagian Pengelolaan Peralatan Operasional; dan d. Subbagian Pengelolaan Keamanan dan Operasional.
