Pasal 192
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan, pengoordinasian, pelaksanaan penggunaan, dan pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungan milik satuan kerja Sekretariat Jenderal; b. pembinaan, pengoordinasian, pelaksanaan penggunaan, dan pemeliharaan mekanikal dan elektrikal milik satuan kerja Sekretariat Jenderal; c. pembinaan, pengoordinasian, pelaksanaan penggunaan, dan pemeliharaan peralatan operasional satuan kerja Sekretariat J enderal; d. penyelenggaraan kegiatan operasional satuan kerja Sekretariat Jenderal; e. pengelolaan keamanan dan ketertiban kantor pusat Kementerian Keuangan dan bangunan gedung satuan kerja Sekretariat Jenderal; dan f. pengelolaan penanggulangan bencana dan kebakaran di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan.
