PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 191
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kerumahtanggaan kantor pusat Kementerian Keuangan dan melaksanakan operasional satuan kerja Sekretariat Jenderal.
