Pasal 190
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kearsipan mempunym tugas melakukan pengumpulan, penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan ars1p Kementerian Keuangan. (2) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan pengendalian naskah dinas masuk kantor pusat Kementerian Keuangan dan pengadministrasian naskah dinas keluar Menteri Keuangan. (3) Subbagian Administrasi Perjalanan Dinas mempunya1 tugas melakukan administrasi perjalanan dinas luar negeri Kementerian Keuangan dan pengelolaan perjalanan dinas dalam negeri Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan. (4) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan dukungan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan serta urusan protokoler Sekretaris J enderal.
