Pasal 194
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengelolaan Bangunan dan Lingkungan mempunyai tugas • melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan penggunaan dan pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungan meliputi struktural, arsitektural, tata gerha, dan halaman milik satuan kerja Sekretariat Jenderal. (2) Subbagian Pengelolaan Mekanikal dan Elektrikal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan penggunaan dan pemeliharaan utilitas bangunan atau gedung meliputi mekanikal, elektrikal, peralatan sistem keamanan, peralatan sistem telekomunikasi milik satuan kerja Sekretariat Jenderal serta pelaksanaan manaJemen penggunaan energ1 di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan. (3) Subbagian Pengelolaan Peralatan Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan penggunaan dan pemeliharaan peralatan operasional meliputi kendaraan dinas, peralatan elektronik dan multimedia, mebel, peralatan kesehatan dan olahraga, dan peralatan percetakan milik satuan kerja Sekretariat Jenderal. (4) Subbagian Pengelolaan Keamanan dan Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan keamanan dan ketertiban, manajemen penanggulangan bencana dan kebakaran, menyiapkan fasilitas kegiatan pimpinan/rapat/upacara, dan memberikan dukungan operasional perkantoran satuan kerja Sekretariat Jenderal.
