PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 187
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan, melaksanakan administrasi perjalanan dinas, administrasi persuratan, serta urusan tata usaha dan dukungan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan.
