PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 186
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Administrasi Kementerian; b. Bagian Rumah Tangga; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Sumber Daya Manusia; e. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Komunikasi; f. Bagian Kepatuhan Internal; g. Bagian Manajemen Barang Milik Negara; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Administrasi
