Pasal 185
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pengelolaan ars1p dan dukungan administrasi kantor pusat Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal; b. pembinaan dan pengelolaan kerumahtanggaan kantor pusat Kementerian Keuangan dan operasional satuan kerja Sekretariat Jenderal; c. pengelolaan keuangan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan; d. pengelolaan sumber daya manusia Sekretariat Jenderal; e. pembinaan dan pelaksanaan koordinasi bidang organ1sas1, ketatalaksanaan, jabatan fungsional, serta komunikasi dan publikasi Sekretariat .Jenderal; f. pembinaan dan pelaksanaan pemantauan kepatuhan internal serta pengelolaan kinerja organisasi dan risiko Sekretariat Jenderal; g. pengelolaan program dan kegiatan Sekretaris Jenderal; h. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan serta pembinaan pengelolaan Gedung Keuangan Negara; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Umum.
