PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 188
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 7, Bagian Administrasi Ke men terian menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan, pengawasan, Kementerian Keuangan; dan pengelolaan ars1p b. pelaksanaan urusan administrasi persuratan kantor pusat Kementerian Keuangan; c. pelaksanaan urusan administrasi perjalanan dinas luar negeri Kementerian Keuangan dan pengelolaan perjalanan dinas dalam negeri Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan dukungan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan.
