PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 16
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan I; b. Subbagian Perencanaan II; c. Subbagian Perencanaan III; dan d. Subbagian Perencanaan IV.
