PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan ataujangka pendek di lingkungan Kementerian Keuangan; b. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian; dan c. pelaporan dan analisis Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
