Pasal 17
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyeras1an rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan ataujangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window. (2) Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (3) Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Sekretariat Jenderal,
Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. (4) Subbagian Perencanaan IV mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, serta pelaporan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah lingkup Kementerian Keuangan.
