Pasal 154
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pengendalian program Biro Komunikasi dan Layanan Informasi; b. penyiapan pembinaan di bidang edukasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan; c. penyelenggaraan edukasi publik internal mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui penyelenggaraan semmar, lokakarya, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan lainnya; d. penyelenggaraan edukasi publik eksternal mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui penyelenggaraan seminar, lokakarya, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan lainnya; e. penyelenggaraan kegiatan peningkatan apresias1 kehumasan bagi unit vertikal; f. pelaksanaan aktivitas manajemen referensi Kementerian Keuangan; g. pelaksanaan manajemen sistem informasi kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan; h. penyiapan pembinaan hubungan dengan pusat referensi eksternal; dan
- pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan
kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
