PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 153
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kegiatan peningkatan apresiasi, partisipasi dan kapasitas pengetahuan pu blik internal dan eksternal, perencanaan, pengendalian program, manaJemen referensi dan sistem manaJemen informasi kehumasan Kementerian Keuangan, dan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
