PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 152
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengelolaan Data dan Penanganan Sengketa Informasi mempunyai tugas melakukan peny1apan pembinaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi layanan informasi publik, UJl konsekuensi, pengumpulan dan verifikasi data, penanganan sengketa informasi serta asistensi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, pelaksanaan kerja sama dengan badan publik lainnya dalam rangka pengelolaan layanan informasi publik. (2) Subbagian Pengelolaan Layanan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengelolaan operasionalisasi, pengelolaan pengembangan kompetensi, pelaporan layanan informasi publik. dokumentasi, dan evaluasi
