Pasal 146
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian Keuangan dan hasil pelaksanaannya kepada media massa yang berkaitan dengan pemberitaan maupun non pemberitaan; b. penyiapan pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian Keuangan dan hasil pelaksanaannya kepada kelembagaan masyarakat; c. pelayanan komunikasi dua arah antara media massa dengan pimpinan Kementerian Keuangan dan narasumber lainnya; d. penyiapan perencanaan, pengkajian, dan optimalisasi pemanfaatan rubrik dan program media; e. penyiapan dan penyelenggaraan liputan pers, jumpa pers, wawancara, dan kunjungan pers; f. penyusunan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/ bantahan, dan surat pembaca; dan g. penyiapan perencanaan program berita, informasi, dan edukasi pada media mengena1 peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada media cetak dan media elektronik.
