Pasal 144
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat selain Komisi, Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengelola sistem manajemen informasi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas database Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara.
