PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 143
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara terdiri atas:
a. Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I; b. Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II; dan c. Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III.
