PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 124
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun dan Regulasi Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Kesejahteraan; b. Subbagian Penegakan Disiplin; c. Subbagian Pemberhentian dan Pensiun; dan d. Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia.
