PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 123
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun, dan Regulasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kesejahteraan, pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, dan perizinan pegawai; b. pelaksanaan penegakan disiplin, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian, dan penerapan kode etik pegawai; c. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai; d. penyelesaian status tewas pegawai; e. pengelolaan perlindungan kesehatan dan Jam1nan kematian; dan f. peny1apan, penyusunan, harmonisasi, diseminasi, penerapan, dan evaluasi regulasi di bidang sumber daya manusia.
