PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 122
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun, dan Regulasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan, melaksanakan analisis, dan menyelesaikan pengelolaan kesejahteraan pegawai, pemberian penghargaan dan tanda jasa, perizinan, menegakkan disiplin pegawai, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian, usul pemberhentian dan pensiun serta melaksanakan penyusunan, diseminasi, penerapan, dan mengoordinasikan evaluasi regulasi di bidang sumber daya manusia.
