Pasal 125
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan pengelolaan kesejahteraan dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, perizinan pegawai, pemutakhiran data kepesertaan pegawai pada BP-Tapera, cuti pegawai, penyaluran dana dukungan pemulihan bencana, serta pengusulan kartu istri/kartu suam1 dan Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu. (2) Subbagian Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penegakan disiplin dan/ a tau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan mengenai disiplin dan pemberhentian terkait tindak pidana, penyelewengan terhadap Pancasila atau UNDANG-UNDANG Dasar Tahun 1945, dan pemberhentian Calon Pengawai Negeri Sipil, serta karena hal lainnya dalam ketentuan mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, penyelesaian kasus kepegawaian, serta penerapan kode etik pegawai dan mengelola kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Kementerian Keuangan. (3) Subbagian Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan dan penyelesaian pemberhentian pegawai dan pemberhentian pegawai dari jabatan organik serta penyelesaian usul pensiun pegawai, penyelesaian status tewas pegawai serta usul kenaikan pangkat pengabdian dan anumerta sesua1 dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, harmonisasi, diseminasi, penerapan, dan evaluasi regulasi di bidang sumber daya manusia.
