Pasal 12
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan dalam Pasal 11, Biro menyelenggarakan fungsi: tugas sebagaimana Perencanaan dan dimaksud Keuangan
a. penyiapan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah dan rencana tahunan atau jangka pendek Kementerian Keuangan; b. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian dan pelaporan kinerja Pinjaman Luar Negeri dan Hibah; c. pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan; d. penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan; e. pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan; f. pelaksanaan akuntansi anggaran kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian Keuangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.
