PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 11
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah, rencana kerja tahunan atau jangka pendek, mengolah, menelaah, dan mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan Kementerian Keuangan, pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan, penyusunan anggaran Kementerian Keuangan, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian Keuangan.
