PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan; c. Biro Hukum; d. Biro Advokasi; e. Biro Sumber Daya Manusia; f. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi; g. Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan; h. Biro Umum; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
