Pasal 9
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan Kementerian Keuangan; b. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Keuangan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manus1a, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, ars1p, dan dokumentasi Kementerian Keuangan; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
