PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 13
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko; c. Bagian Penganggaran; d. Bagian Perbendaharaan; e. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
