PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 116
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Manajemen Basis Data; b. Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi; c. Subbagian Pengintegrasian Data; dan d. Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi.
