Pasal 115
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. analisis proses bisnis manajemen sumber daya manusia, desain sistem aplikasi manajemen sumber daya manusia, manajemen basis data sumber daya manusia, koordinasi penyiapan infrastruktur dan dukungan teknis teknologi informasi di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia, dan memberikan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen sumber daya manusia, standardisasi basis data, serta pemantauan prosedur peng1nman dan pertukaran data; b. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyajian laporan atas data dan informasi sumber daya manusia; c. pemutakhiran data sumber daya manusia, pembuatan mekanisme dan pemantauan pelaksanaan pertukaran data sumber daya manusia, serta verifikasi dan integrasi data sumber daya manusia; d. verifikasi, penyeragaman, dan integrasi data sumber daya manusia; dan e. manajemen naskah dan dokumen kepegawaian.
