PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 114
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembangunan, pengelolaan, pelayanan sistem informasi manajemen sumber daya manusia, penyaJ1an, analisis, pengintegrasian data sumber daya manusia, serta pengelolaan naskah dan dokumen pegawai.
