Pasal 113
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Analisis Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan konsep model kompetensi, konsep kebijakan pengukuran kompetensi, pelaksanaan uji kompetensi manajerial dan sosial kultural dengan metode tertentu, dan konsep arsitektur kepemimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan, serta memantau dan mengevaluasi implementasi pelaksanaannya. (2) Subbagian Asesmen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan assessment center pejabat Eselon II dan pejabat Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan, memantau dan mengevaluasi implementasi Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan, serta pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Subbagian Pengelolaan Kinerja Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan diseminasi sistem penilaian kinerja pegawai, penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai, penyiapan bahan pemetaan pegawai, dan menatausahakan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (4) Subbagian Pengemb~ngan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi program pengembangan sumber daya manusia, pengoordinasian
program pengembangan strategis Kementerian Keuangan, dan pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program pendidikan dan pelatihan pegawai.
